Selisih Paham soal Sampah Bantargebang

Jakarta,era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi berselisih paham tentang penanganan sampah dari Jakarta yang akan dibuang ke Bantar Gebang.

Dilansir Antara, awal mulainya selisih ini terjadi setelah Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerapkan pembatasan jam operasional truk pengangkut sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena adanya pelanggaran kesepakatan kerja sama kedua daerah.

"Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam surat bernomor 4 Tahun 2009 yang diadendum ke surat Nomor 71 Tahun 2016 tentang kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto Tjahyono di Bekasi beberapa waktu lalu.

Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihaknya memberikan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat Pasal 5 ayat2 huruf I yang terdiri atas 41 item pekerjaan. Di antaranya pembuatan sumur artesis untuk distribusi air bersih kepada warga di Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul Kecamatan Bantargebang.

Sebelum itu semua dikerjakan, maka truk pengangkut sampah DKI Jakarta yang melintas di kawasannya, harus dibatasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kecewa dengan sikap ini. Dia juga mengeluhkan komunikasinya dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengalami kesulitan. 

Dilansir dari Kumparan.com, Anies mengatakan, segala kewajiban Pemprov DKI Jakarta terkait pembayaran sampah ke Pemkot Bekasi sebenarnya sudah dilaksanakan. Pada Mei lalu, Pemprov DKI  Jakarta telah membayarkan uang kompensasi bau Bantargebang senilai Rp 194 miliar. 

Namun pada Februari lalu, kata Anies, Pemkot Bekasi menginginkan adanya bantuan dana yang sifatnya kemitraan atau hibah untuk proyek-proyek di Kota Bekasi. 

Di antaranya, proyek jembatan layang Rawa Panjang senilai Rp 188 miliar, proyek jembatan layang Cipendawa Rp372 miliar, pembangunan crossing Buaran Rp16 miliar, dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Kota Bekasi Rp5 miliar. 

"Ini di luar perjanjian sampah minta anggaran seperti itu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu, (21/10).

Melihat permintaan tersebut, Anies lalu meminta rincian dananya. Namun rincian itu belum diberikan Pemkot Bekasi sampai bulan Oktober. Sehingga Anies meminta agar polemik ini diselesaikan secara baik-baik. 

"Dan perincian itu tak kunjung datang sampai tanggal 18 Oktober kemarin. Baru 18 Oktober keluar ini semua," ujar Anies.

Dilansir dari Antara, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, untuk pengelolaan sambah Bantargebang, Pemkot Bekasi meminta dana sebesar Rp 2,09 triliun. Dia mengatakan, pengajuan tersebut belum tentu disetujui. Sebab pihaknya harus membahasanya dulu saat rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD DKI.

"Proposalnya baru masuk tanggal 15 Oktober kemarin. 15 Oktober itu Rp 2,09 triliun," kata Premi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, (19/10).

Masih dilansir Antara, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjembatani Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

"Kami dari Pemprov Jabar bersama Pemkot Bekasi akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini. Kalau tidak dijembatani, Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B, tidak nyambung, kita akan tengahi," kata Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate Bandung, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, Pemprov Jawa Barat saat ini dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan, termasuk memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

Ia mengatakan kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama. Padahal, kata dia, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan, duduk bersama.

"Jadi fungsi pemerintah provinxsi adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya. Kalau ada sedikit salah penafsiran, atau lambatnya membuat keputusan, diminta tidak diminta, kami akan masuk wilayah tersebut karena Bekasi ada di wilayah Jabar," katanya.

 

Tag: sampah pemprov dki jakarta