Pemotor Viral Peremas Payudara Pelajar di Tangerang Kini Ditangkap

ERA.id - Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang, berhasil menangkap pria berinisial MIR (28) yang viral karena meremas payudara pelajar dari atas motor.

"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (30/10/2023).

Kapolres Kombes Zain mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023) setelah polisi menyelidiki kasusnya dan memeriksa CCTV.

Adapun motif pelaku karena keisengan belaka. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku, karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya. "Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi," ujarnya.

Namun demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku. "Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.