Terkuak, Pengelola The Geong Belum Ajukan Izin Jembatan Kaca
ERA.id - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan bahwa pengelola The Geong belum mengajukan permohonan izin wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus.
"Kami sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin persetujuan bangunan gedung maupun sertifikat laik fungsi untuk jembatan atau wahana wisata The Geong di Limpakuwus," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas Imam Wibowo dalam konferensi pers terkait insiden wahana jembatan kaca di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Imam menjelaskan bahwa wahana jembatan kaca di The Geong tersebut bisa dimasukkan dalam kategori sarana dan prasarana bangunan gedung atau objek wisata.
Meskipun hanya sarana dan prasarana, lanjutnya, keamanan konstruksi tetap harus sesuai dengan teknis yang sudah ditetapkan.
"Kebetulan sampai saat ini, kami belum pernah menerima permohonan izin dari wahana The Geong, baik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung yang merupakan aplikasi dari Kementerian PUPR untuk pelayanan persetujuan gedung maupun sertifikat laik fungsi," jelasnya.
Dalam hal pemberian izin wahana wisata, Imam mengatakan pihaknya berada pada posisi melakukan verifikasi perencanaan yang diajukan oleh pengelola kawasan wisata.
Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, katanya, DPU Banyumas lalu memberikan rekomendasi teknis hingga terbit persetujuan bangunan gedung atau persetujuan terhadap struktur di lokasi tersebut.
Terkait sertifikat laik fungsi (SLF) yang telah dikeluarkan terhadap enam wahana jembatan kaca di Kabupaten Banyumas, Imam mengatakan hingga saat ini DPU Banyumas baru memberikan izin terhadap wahana jembatan kaca di Menara Pandang Teratai Purwokerto.
"Tentu, ketika kami mengeluarkan SLF untuk Menara Teratai yang di sana ada jalan dalam bentuk kaca, kami sudah melakukan kajian terhadap yang ada di sana; tetapi kalau yang lain belum ada yang masuk di kami," kata Imam.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengatakan Pemkab Banyumas telah menutup sementara wahana jembatan kaca The Geong untuk kepentingan investigasi.
Seluruh wahana serupa dengan risiko tinggi di wilayah Banyumas juga dihentikan kegiatan operasional sampai dengan adanya uji kelayakan dan asesmen ulang.
"Penutupan hanya pada wahananya saja, bukan pada tempat atau destinasi wisata," kata Setia.
Menurut dia, Pemkab Banyumas juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha wisata dan rumah makan untuk melengkapi perizinan maupun sertifikasi layak operasional.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan perlu adanya koreksi total terhadap wahana wisata.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca di The Geong Banyumas, Hibnu mengatakan para ahli maupun pejabat DPU telah menyampaikan bahwa wahana tersebut tidak memiliki izin, tidak bersertifikat, serta tanpa pengamanan.
"Oleh sebab itu, dalam konstruksi hukum jelas dirumuskan dalam Pasal 359 KUHP karena kealpaannya yang menyebabkan matinya orang. Kemudian tadi, Pasal 360 KUHP karena kealpaannya menyebabkan luka orang," kata Hibnu.
Menurut dia, insiden tersebut tidak akan terjadi jika sejak awal ada informasi dan dilakukan evaluasi.
Sehingga, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas perlu memberikan literasi terhadap semua pengelola wisata, pengunjung, dan bangunan-bangunan di wilayah objek wisata terutama yang berada di daerah pegunungan.
"Jadi, risiko-risiko mitigasi alam, situasi panas juga harus diperhatikan karena apa yang terjadi, yang salah adalah pengelolanya, siapa yang sibuk adalah polisi. Ini yang sebetulnya sejak awal harus diantisipasi," ujar Hibnu.