Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Uang Rp11,2 Miliar Kasus Suap Perkara di MA

ERA.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto menerima uang sejumlah Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa mengatakan bahwa Dadan Tri Yudianto menerima uang miliaran rupiah tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA.

"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). 

Dijelaskan jaksa, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Dadan Tri Yudianto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dalam hal ini, Dadan disebut menjembatani Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA saat itu.

Tujuannya adalah untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka.

Jaksa mengatakan Dadan Tri Yudianto dikenalkan dengan Hasbi Hasan pada sekitar awal Februari 2022 oleh istrinya, Riris Riska Diana. Setelah perkenalan tersebut, Dadan disebut sering berkomunikasi dengan Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono. Dalam pertemuan tersebut, Timothy yang mengetahui Dadan memiliki relasi dengan pejabat pusat, menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka.

Diketahui bahwa ketika itu, Heryanto Tanaka sedang mengalami permasalahan terkait simpanan berjangka di KSP Intidana.

Dalam permasalahan itu, Heryanto telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang yang amar putusan membebaskan Budiman Gandi Suparman. Namun, atas putusan itu, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA.

Selanjutnya, pada awal bulan Maret 2022, Dadan bersama Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Pada pertemuan itu, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengupayakan pengurusan perkaranya.

Atas penyampaian Heryanto Tanaka itu, Dadan menyatakan kesanggupannya untuk membantu dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Berikutnya, pada 8 Maret 2022, Dadan bersama istrinya menemui Hasbi Hasan di ruang kerja yang bersangkutan. Dadan lantas menyampaikan permasalahan Heryanto Tanaka kepada Hasbi Hasan.

"Dan meminta Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut dengan permintaan agar perkara tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka. Atas permintaan terdakwa (Dadan) tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya," sambung jaksa.

Dari sana, Dadan, Heryanto Tanaka, dan Hasbi Hasan disebut aktif berkomunikasi untuk mengatur perkara tersebut. Pada akhirnya, perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 itu dikabulkan oleh Hakim Agung, sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Dadan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Ant)