Tok! Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

ERA.id - Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak berlaku lagi.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui dua perubahan Peraturan Bawaslu RI yaitu terkait tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta tentang dana kampanye pemilu.

"Dengan catatatn agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatian saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI. Setuju?" tanya Doli yang disetujui seluruh anggota Komisi II DPR RI.

Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan pihaknya mengajukan perubahan PKPU karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU- XXV/2023 terkait batas usia dan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Adapun dalam putusan MK tersebut para hakim mengabulkan permohon para pemohon untuk sebagian, sehingga syarat capres dan cawapres menjadi berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Hasyim.

Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Dengan adanya perubahan PKPU, maka syarat capres-cawapres akan disesuaikan dengan putusan MK.

"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," ucapnya.