RSF Laporkan Israel ke ICC Atas Kejahatan Internasional ke Jurnalis: Ini Mendesak

ERA.id - Reporters Without Borders (RSF) mengatakan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap jurnalis di Gaza.

“Para wartawan ini adalah setidaknya korban serangan hingga korban kejahatan perang dan dapat menjadi dasar untuk penyelidikan oleh jaksa ICC,” kata badan yang berfokus pada perlindungan hak kebebasan pers itu, dikutip Antara, Kamis (2/11/2023).

Pengaduan RSF menjelaskan bahwa sembilan jurnalis telah tewas dan dua lainnya terluka dalam serangan darat dan udara di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Semua korban tewas dan terluka dalam serangan tersebut karena sedang bekerja.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 50 media di Gaza "sengaja" telah dihancurkan, baik secara total maupun sebagian.

Menurut RSF, sebanyak 34 jurnalis telah terbunuh sejak dimulainya konflik antara Israel dan Hamas, di mana setidaknya 12 orang terbunuh saat sedang melakukan pekerjaan mereka, 10 di Gaza, satu di Israel, dan satu di Lebanon.

"Serangan terhadap jurnalis di Gaza merupakan kejahatan internasional yang serius dan berulang, dan harus diselidiki oleh jaksa ICC. RSF telah menyerukan penyelidikan ini sejak 2018, dan peristiwa tragis terbaru menunjukkan betapa mendesaknya tindakan ICC," kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire.

Laporan ini merupakan pengaduan ketiga RSF kepada jaksa ICC mengenai kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak 2018. Aduan pertama diajukan pada Mei 2018 mengenai jurnalis yang terbunuh atau terluka selama protes “Great March of Return” di Gaza.

Kemudian, laporan kedua diajukan pada Mei 2021 menyusul serangan udara Israel terhadap lebih dari 20 media di Jalur Gaza.

RSF juga mendukung pengaduan yang diajukan Al Jazeera tentang penembakan serius terhadap jurnalis Palestina Shirin Abu Akleh di Tepi Barat pada 11 Mei 2022.