Bareskrim Sebut Panji Gumilang Pakai 5 Nama Palsu Terkait Kasus TPPU
ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memakai empat nama samaran ketika melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Rupanya APG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).
Kelima nama ini diketahui setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap 154 rekening Panji Gumilang. Dari ratusan rekening ini diketahui hanya ada 14 rekening yang memiliki saldo kurang lebih Rp200 miliar.
Nama-nama tersebut ada dalam KTP. Whisnu menyampaikan penyidik akan mendalami terkait nama-nama palsu yang digunakan Panji Gumilang dalam melakukan pencucian uang.
"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan menggelapkan dana pinjaman yayasan sekira Rp73 miliar.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11).
Penyidik lalu menemukan bukti jika tersangka ini melakukan pembelian aset dari uang yayasan dari 2016-2023. Aset-aset yang dibeli pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini berupa rumah, jam tangan, hingga sebidang tanah.
Selain dari pinjaman, uang yayasan Ponpes Al-Zaytun yang digelapkan Panji Gumilang berasal dari sumbangan orang tua santri.