Profil Achsanul Qosasi, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Menara BTS 4G

ERA.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi secara resmi dipastikan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka diumumkan pada Jumat (3/11) siang. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Simak profil Achsanul Qosasi di bawah ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2B juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menyebutkan bahwa pada Juli 2022 silam, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Profil Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi lahir pada 10 Januari 1966 di Sumenep, Madura. Achsanul merupakan anggota III BPK. Jabatan ini telah ia jalankan sejak Oktober 2017.

Sebelumnya, ia diketahui pernah menjabat sebagai anggota VII BPK dari 2014-2017. Di dunia politik, ia pun mempunyai rekam jejak yang cukup mentereng.

Untuk meraih posisinya saat ini, Achsanul telah menerima gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University di Filipina.

Achsanul Qosasi (Foto Rizky Adytia Pramana-VOI)

Selanjutnya ia meneruskan kuliah S2 di Universitas Pancasila jurusan Ekonomi dan Bisnis. Kemudian ia melanjutkan kuliah S3 di Universitas Padjajaran dengan jurusan Administrasi Bisnis.

Ia memulai kariernya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004. Selanjutnya ia pun bekerja sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006.

Achsanul lalu melanjutkan kariernya di dunia politik. Ia pernah menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Selain itu, ia juga diberi amanah untuk menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga sekarang.

Sebelumnya, Achsanul juga sempat menjadi anggota majelis ekonomi PP Muhammadiyah.

Ia juga mempunyai rekam jejak di dunia sepakbola Tanah Air, dengan berkecimpung di sejumlah organisasi, seperti PSSI pada tahun 2007-2011.

Saat itu, dirinya dipercaya menjadi Bendahara PSSI. Achsanul juga tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Persija Selatan (2000-2013).

Kariernya di dunia sepakbola mencapai puncak ketika dirinya menjadi Presiden Madura United pada tahun 2016.

Pendidikan

  • Sekolah Dasar Daramista dan Madrasah Ibtidaiyah Nurul-Jadid
  • SMPN I Sumenep, selesai tahun 1981-1982
  • SMAN I Sumenep lalu pindah ke SMAN 42 Jakarta
  • Universitas Pancasila Fakultas Ekonomi
  • Pendidikan Master S2 di Manila Philippines di Jose Rizal University

Karier

  • Director Micro Credit Indonesia (NGO Canada)
  • Ketua Binagro
  • Pengurus Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah
  • Tim Ahli F-KB DPR-RI
  • Bendahara Umum PBR
  • Pengurus PSSI (Direktur Keuangan dan Ketua Komisi Anggaran PSSI)
  • Direktur Bank Swasta Nasional
  • Direktur Eksekutif Technopreneur Indonesia
  • Ketua Masyarakat Enterprenuer Indonesia
  • Presiden Direktur PT Garuda Tani Nusantara (Gatara Group)
  • Manager Persepam Madura United

Demikianlah ulasan tentang profil Achsanul Qosasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…