Jelang Putusan MKMK, Anies Baswedan Ingatkan soal Etika

ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera membacakan putusan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (7/11) sore ini.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyinggung soal etika. Dia mengaku pernah ditunjuk sebagai Ketua Komiter Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 lalu.

"Waktu itu mendapatkan tugas dari KPK apakah ada prinsip-prinsip etika yang melanggar atau tidak," kata Anies di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Berdasarkan pengalamannya itulah, Anies mengatakan bahwa orang yang mendapat tugas sebagai dewan pengawas, majelis kehormatan, maupun komite etik harus pula mengedepankan etika dan objektivitas. Menurutnya, dengan begitu marwah suatu institusi maupun lembaga bisa terjaga.

"Dari pengalaman itu saya melihat, bekerja di dalam etik ini, itu harus juga menjaga etika. Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK," ucapnya.

Meski begitu, Anies meyakini bahwa MKMK diisi oleh sosok yang kredibel dan menjunjung tinggi etika saat mengambil keputusan nanti.

"Saya percayakan kepada Majelis Kehormatan untuk menuntaskan tugas dengan baik. Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sebagai informasi, MKMK akan memutuskan prihal pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly.