Langgar Kode Etik karena Bocorkan Rapat Permusyawaratan, MKMK Beri Sanksi Teguran dan Lisan ke 6 Hakim
ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan enam hakim MK telah melanggar kode etik dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia capres-cawapres.
Enam hakim MK yang dinyatakan melanggar kode etik yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Adamas, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiddudin.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan keenam hakim tersebut mendapatkan sanksi berupa tyeguran dan lisan.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," jelas Jimly Asshidiqie pada Selasa (7/11/2023).
Menurut Jimly, sanksi tersebut diberikan lantaran Rapat Perwmusyawaratan Hakim (RPH) bocor ke publik.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa pukul 16.00 WIB.
MKMK akan mengeluarkan 4 putusan dari 21 laporan yang masuk.