MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Dalam Proses Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam proses perkara perselisihan hasil pemilu.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly dalam sidang di MK, Selasa (7/11/2023).
Untuk diketahui, putusan tersebut merupakan laporan dari sejumlah pihak atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jimly Asshiddiqie membacakan putusan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Sebagai informasi, Anwar Usman dilaporkan sejumlah pihak karena dianggap melanggar kode etik atas putusannya terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.
Adapun putusan atas perkara tersebut menyebutkan bahwa capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut diduga untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang juga keponakan Anwar Usman.