KPK Sebut Dalil Gugatan Praperadilan yang Diajukan SYL Keliru
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalil-dalil yang dijadikan alasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu, tidak benar dan keliru.
"Permohonan praperadilan itu obscuur libel (surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap)," ujar Perwakilan Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (711/2023).
Iskandar dalam persidangan itu memberikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan terkait penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK.
Oleh karena itu, tegasnya, KPK meminta Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk menerima dan mengabulkan eksepsi mereka secara seluruhnya.
KPK juga menegaskan penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Untuk dalam pokok perkara, KPK menyampaikan tujuh poin dalam persidangan. Pertama menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan KPK untuk seluruhnya
Kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan SYL atau setidaknya menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.
Kemudian ketiga dan keempat, penetapan dan status pemohon (SYL) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Kelima menyatakan dua surat perintah penyidikan KPK pada 26 September 2023 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Lalu, keenam menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
Terakhir, menghukum SYL untuk membayar biaya perkara yang timbul atas permohonannya.
"Apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Iskandar.
Setelah pembacaan jawaban dari KPK, Hakim Alimin mengatakan sidang akan dilanjutkan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan pada Rabu (7/11) pukul 10.00 WIB dengan penyerahan berkas-berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Satu hari sebelumnya, tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian SYL menyampaikan empat poin dalam gugatan praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.
Pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
"Karena itu penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum," kata Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdul Kadir.
Kemudian, poin ketiga dan keempat menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan SYL tidak dapat dianggap sebagai tersangka secara hukum.
Menurut Dodi, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar empat ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.