Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
ERA.id - Majelis hakim yang menangani perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara ke mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anang juga dibebankan membayar denda uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke kejaksaan sebesar Rp6 miliar.
Untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate sendiri divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Diketahui, Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.