Besok, Panji Gumilang Akan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus TPPU di Indramayu
ERA.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada Kamis (9/11/2023) besok.
"(Pemeriksaan dilakukan di) Indramayu," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain Panji, Dedeo menambahkan juga ada saksi lainnya yang bakal diperiksa pada esok hari. Namun dia tak merinci siapa saksi itu.
Perwira menengah Polri ini hanya menyebut para saksi itu diperiksa di Bareskrim Polri, dan sebagian lainnya di kawasan Indramayu.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dr hasil kejahatan," tambahnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan menggelapkan dana pinjaman yayasan sekira Rp73 miliar.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11).
Penyidik lalu menemukan bukti jika tersangka ini melakukan pembelian aset dari uang yayasan dari 2016-2023. Aset-aset yang dibeli pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini berupa rumah, jam tangan, hingga sebidang tanah.
Selain dari pinjaman, uang yayasan Ponpes Al-Zaytun yang digelapkan Panji Gumilang berasal dari sumbangan orang tua santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada dari Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya. Jadi kan memblokir 154 rekening, kecuali dana operasional," ucapnya.