Jadi Instrumen Pemberantasan Korupsi, Bagaimana Kinerja LHKPN di Mata Pakar?
ERA.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah semestinya menjadi lembaga yang memeriksa aset secara mendalam. Namun, dalam seminar ini AWAL Institute mengundang sejumlah narasumber yang memiliki pandangan, atau perspektif yang berbeda masing-masing, sesuai dengan latar belakang keilmuan.
Diantaranya, Lakso Anindito dari IM57-Institute, Harris Azhar pendiri Lokataru, dan William Aditya Sarana selaku Anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, William Aditya Sarana berharap aparat penegak hukum mau memeriksa isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lebih mendalam.
"Itu tugas dari penegak hukum untuk memeriksa apakah LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat negara tersebut, sesuai tidak dengan gaya hidupnya. Ini yang saya kira harus dilakukan oleh penegak hukum sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan," ujar William dalam seminar berjudul "Efektivitas LHKPN dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, pada Jumat, 10 November 2023 di salah satu hotel di Jakarta.
Sementara itu, Pendiri Lokataru Harris Azhar menilai LHKPN tidak menjadi instrumen pemberantasan korupsi, karena tidak memiliki ancaman sanksi pidana terhadap ketidakpatuhan pelaporan, selain sanksi administratif.
"Dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administratif," kata Harris
AWAL Institute sendiri merupakan Lembaga Independen, yang siap mendedikasikan tenaga, pikiran dan hati yang tulus untuk memberikan kontribusi dalam membangun Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia yang unggul, dan dapat bersaing di level Nasional dan Internasional dengan menyelenggarakan Pendidikan dan kegiatan-kegiatan Pelatihan.