Penuh Kontroversi, Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang digelar tertutup pada Senin (13/11/2023).

"Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung oleh sembilan partai politik yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PRIMA.

Sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu juga dinyatakan memenuhi syarat pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Prabowo-Gibran didaftarkan pada 25 Oktober diusulkan oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda dengan total suara sah 59,7 juta atau 42,67 persen," kata Idham.

Kemunculan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 sempat memicu kontroversi. Sebab, jalan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dimuluskan dengan mencurangi aturan main.

Diketahui, sebelum menerima pinangan Prabowo, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. Adapun putusan MK itu tak hanya terbatas untuk tokoh yang berusia minimal 40 tahun saja, tapi usia berapa pun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.