KPU RI Beri Waktu 3 Hari Sebelum Kampanye untuk Serahkan Struktur Timses Capres-Cawapres

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi waktu bagi tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk menyerahkan struktur tim suksesnya paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, masa kampanye akan dimulai pada 28 Novemer 2023 hingga 75 hari ke depan. Artinya, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan struktur timsesnya paling lambat 24 November 2023.

"Kalau dimulai kapanye 28 November 2023, maka tiga hari sebelum itu batas maksimal 24 November, itu adalah batas maksimal untung masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Menurut Hasyim, hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu, yaitu batas terakhir pendaftaran timses pasangan capres-cawapres adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU itu maksimal tiga hari sebelum dimulai kampanye," ucapnya.

Sebagai informasi, KPU RI resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiganya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hingga saat ini, kubu Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang diketuai oleh Ketua Umum KADIN nonaktif Arsjad Rasjid.

Sedangkan kubu Prabowo-Gibran membentuk Tim Kampanye Nasional (TKN) yang dipimpin oleh mantan Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani.

Sedangkan kubu Anies-Muhaimin belum membentuk tim sukses yang rencananya bakal diberi nama Tim Nasional (Timnas) Pemenenangan.