Polisi Sukabumi Salah Tangkap, Korban Disuruh Gigit Sandal karena Dikira Maling
ERA.id - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menginstruksikan personel Propam Polres Sukabumi untuk menyelidiki kasus salah tangkap yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
"Setelah menerima informasi tersebut saya langsung instruksikan Tim Propam untuk mendalami secara serius dan objektif dalam menuntaskan kasus tersebut dugaan salah tangkap terhadap pria berinisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Sukabumi," katanya di Sukabumi pada Senin, (13/11).
Maruly mengatakan dia turun langsung dan mengunjungi kediaman korban yang berprofesi sebagai pengepul cabai ini untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.
Korban sendiri sempat dipukuli, disuruh gigit sandal, dan pundaknya disundut rokok oleh beberapa anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi. Tujuannya agar B mengaku maling. B barulah dibebaskan, usai istrinya menjelaskan.
Saat bertemu korban, Maruly dapat penjelasan, kalau kasus salah tangkap ini berawal saat B bersama istri dan dua anaknya numpang istirahat dalam mobil sekitar 03.00 hingga 04.00 WIB di depan minimarket yang berada di Cidadap, Kecamatan Simpenan, 8 November 2023 silam.
Di waktu yang bersamaan, minimarket dibobol maling. Polisi yang menerima laporan itu langsung memeriksa CCTV dan melihat ada mobil B teparkir di depan minimarket.
Kemungkinan, si polisi mengira mobil itu digunakan oleh kawanan maling, sehingga korban yang merupakan warga Kecamatan Ciemas ini ditangkap.
"Saya sudah mendengar langsung dari korban terkait kronologis dugaan salah tangkap ini dan kami telah membentuk tim dari Propam untuk mendalami kasus ini secara ilmiah dan profesional, bila anggota terbukti bersalah hasil maka jelas akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Maruly pun memastikan kondisi kesehatan korban dengan membawa tim Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi untuk memeriksa kesehatan korban.