Polisi Tetap Usut Laporan Aiman Meski Ada Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu

ERA.id - Polisi memastikan tetap memproses laporan terhadap juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Aiman juga merupakan calon legislatif (caleg) dari partai Perindo.

"Sebagai tindaklanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Proses penyelidikan tetap dijalankan agar diketahui ada tidaknya pidana dari laporan ini. Sebab, hal ini diatur dalam UU.

"Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan aturan itu dibuat untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan Pemilu ini untuk kita tunda (proses hukum ke peserta Pemilu) dulu," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10).

Menurutnya, penundaan proses hukum terhadap para peserta Pemilu dijalankan demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.