Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, NasDem: Terlihat Dia Carmuk

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, beredarnya pakta integritas yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso untuk memenagkan Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo hanyalah bentuk cari muka alias carmuk.

Praktik itu biasa dilakukan pejabat tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi seperti berharap dilindungi dari kasus hukum.

"Terlihat bahwa ada, ya kalau dibilang 'Carmuk' lah. Carmuk untuk memenangkan paslon tertentu agar dilindungi dari segala aspek hukum," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Dia pun mengingatkan, tidak ada satupun pihak di Indonesia yang menjamin mendapatkan perlindungan hukum. Apabila tak berhati-hati, sangat mungkin terjerat kasus hukum seperti yang kini diamali Yan Piet Moso.

"Kan gue pernah tuh menyampaikan di republik ini enggak ada yang menjamin secara hukum siapapun dia. Kalau tidak hati-hati maka hukum itu berlaku pada siapapun, ya contohnya OTT di Sorong itu," ujar Bendahara Umum Partai NasDem itu

Adapun dalam dokumen beredar terdapat empat poin dan ditandatangi oleh Yan Piet Moso selaku Pj Bupati Sorong dan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban. Tak ada tanggal yang dicantumkan di sana tapi penandatanganan dilakukan Agustus lalu.

Rincian empat poin tersebut adalah:

1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program pemerintah pusat di Wilayah Kabupaten Sorong. 

2. Tidak akan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

3. Menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah. 

4. Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI di Kabupaten Sorong.

5. Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan dengan pembuatan Pakta Integritas ini.