MUI Tegaskan Tak Pernah Sebut Daftar Produk Perusahaan yang Pro Israel, Bagaimana dengan Produk Bersertifikat Halal?

ERA.id - Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas menanggapi banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut. Ia menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel.

"Perlu diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya bukanlah produknya apalagi produk itu sudah mendapatkan sertifikat halal. Tapi yang diharamkan oleh MUI  dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Ia menyebutkan hingga saat ini sudah lebih dari 11.000 rakyat Gaza Palestina tewas dan sekitar 5.000-nya adalah anak-anak. Oleh karena itu jika ada perusahaan di negeri ini yang mendukung tindakan Israel tersebut, apakah itu milik Israel atau tidak tapi mereka mendukung agresi dan penjajahan serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

"Maka sebagai warga bangsa yang baik yang tunduk dan patuh kepada konstitusi maka wajiblah hukumnya bagi kita untuk mengingatkan mereka bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut adalah tidak benar," katanya.

Anwar menjelaskan agresi Israel selain bertentangan dengan ajaran agama juga bertentangan dengan konstitusi negara. Disebutkan dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"MUI menghimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat  semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya.

Ia menambahkan jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka. Inti dari fatwa ini selain untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina juga adalah untuk mencegah supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan Israel bisa berhenti.

"Serta hak-hak dari  bangsa dan rakyat Palestina dapat mereka hormati dan berikan," katanya.