Digugat Rp204 Miliar Terkait Pencalonannya di Pilpres, Gibran: Dijalankan Saja
ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 akan menjalani sidang gugatan Rp204 triliun yang diajukan oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Ariyono Lestari. Gugatan ini terkait dikabulkannya syarat pencapresan yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat oleh Almas Tsaqibbirru.
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku siap menghadapi sidang. Sidang yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor register 283/Pdt.G/2023/ON Skt ini akan dilaksanakan pada 30 November 2023 mendatang.
"Ya dijalankan saja," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo (16/11/2023).
Sebagai informasi gugatan yang dilayangkan Ariyono merupakan buntut dikabulkannya uji materiil terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Khususnya terkait syarat pencapresan yang gugatan ya dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru. Ariyono menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbuntut mengubah syarat pencapresan ini.
Ariyono menilai dikabulkannya gugatan MK tersebut melanggar aturan hukum dan meminta tergugat, yakni Almas Tsaqibbirru memberikan ganti rugi pada setiap warga negara sebesar Rp 1 juta/orang dengan total nominal setara Rp 204 Triliun.
Sementara Gibran sendiri, saat ditanya apakah akan menyiapkan langkah hukum, enggan berkomentar. "Kuasa hukumnya dari mana? Nanti aja nggih,” ujar Gibran.