Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum, Simak Penjelasannya di Sini

ERA.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru kenaikan upah minimum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari aturan yang baru dikeluarkan tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum itu adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, lewat siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat lalu (10/11/2023).

Ida mengungkapkan, informasi kepastian kenaikan upah minimum tersebut didapatkan melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Ilustrasi tenaga kerja (Foto: Antara)

Faktor yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan jadi Pertimbangan

Indeks Tertentu seperti yang dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang dijadikan pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, jelas Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu, menurut Ida, dengan ditetapkannya ketentuan pengupahan seperti yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menghasilkan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini juga diharapkan akan merealisasikan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Cegah Kesenjangan Upah Antarwilayah

Ia menambahkan, selain kenaikan upah minimum yang pasti, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diturunkan ini juga memiliki tujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Ida pun menyebutkan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, dan bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November," ujarnya.

Demikianlah penjelasan tentang aturan baru kenaikan upah minimum, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…