Buntut Viral Pencopotan Poster Ganjar di Jogja, Legislator PDIP Akan Panggil Satpol PP

ERA.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar capres Ganjar Pranowo.

Hal ini setelah video pencopotan poster Ganjar beredar di media sosial. Satpol PP telah menyatakan pencopotan gambar kampanye tak hanya  berlaku untuk Ganjar, melainkan seluruh capres-cawapres dan berlangsung tak hanya saat kedatangan Ganjar di Jogja, kemarin.

“Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6 Tahun 2022 ketika sudah lahir Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2023," ujarnya.

Perwal itu mengatur tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terbit 8 November 2023.

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (16/11) malam.

Ia mempertanyakan, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan pasal 15 ayat 2 di aturan tersebut, karena tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan tersebut

Selain itu, kata dia, ada pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 dengan mempertanyakan apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.

Semestinya, kata Eko, Satpol PP menggunakan Perwal Nomor 75 Tahun 2023. Namun, menurut dia, aturan itu sampai hari ini  belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat dan peserta Pemilu 2024.

Eko juga menyinggung Perwal Nomor 32 Tahun 2023 pasal 44 yang mengatur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan. Sosialisasi dalam memahami penyelenggara reklame oleh Satpol PP juga dia pertanyakan.

"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan. Kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

Apalagi, kata dia, pada gambar sosialisasi Ganjar yang dicopot Satpol PP tersebut tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos, sehingga tidak dapat dikategorikan alat peraga kampanye.

"Pencopotan atribut ini secara momentum juga memancing pertanyaan, mengapa dilakukan saat Pak Ganjar ke Jogja? Apakah sebuah kebetulan atau ada desain politik tertentu?," kata  anggota DPRD DIY ini.

Ia meminta, setiap kader dan pendukung Ganjar- Mahfud MD tetap menahan diri dan disiplin mengedepankan penyelesaian secara hukum atas kejadian ini.

"Mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta segera memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024, apakah menggunakan Perda 6/2022 beserta Perwal 32 tahun 2023 atau Perwal 75/2023. Kedua aturan ini tidak saling terkait," ujarnya.

"Tapi mengapa Perda 6/2022 ini digunakan menjelang Pemilu? Tentu rakyat berhak tahu. Setelah ada kepastian hukum,   harus makin intensif melakukan sosialisasi," kata Eko.

Ia telah berkomunikasi dengan DPRD  Kota Yogyakarta untuk segera mengundang Satpol PP dan menyelesaikan permasalahan ini. "Agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024, kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY ini.