TPN Ganjar-Mahfud Klaim Aiman Dapat Informasi Polisi Tak Netral dari Kerja Jurnalistik
ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pasang badan untuk Juru Bicara (Jubir) Aiman Wcaksono terkait pernyataan polisi tak netral dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim mengatakan, Aimin memiliki bukti yang berasal dari kerja jurnalistik.
"Secara speskfik, suadara Aiman memiliki bukti-bukti tentang itu. Tapi kan itu tidak bisa disampaikan secara terbuka, karane seperti dipahami sebagai jurnalis ini kan juga punya tanggung jawab untuk menjamin keamanan narasumbernya, kan tidak menyebut narasumbernya," kata Ifdal di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Dia lantas menyinggung UU Pers. Menurutnya, sebagai jurnalis, Aimin memiliki hak untuk melindungi narasumbernya.
Adapun Aiman saat ini berstatus sebagai jurnalis nonaktif karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo, dan membantu pemenangan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Dan dalam UU Pers juha dijamin hak jurnalis yang disebut hak inggar, yaitu bisa menolak memberikan narasumbernya. Sebab kalau narasumber itu dibeberkan sebagai jurnalis, anda pasti tidak akan mendapakan kepercayaan dari sumber-sumber anda, kecuali yang bersifat terbuka," kata Ifdal.
Meski kini Aiman menjadi jubir TPN Ganjar-Mahfud, dia memastikan informasi yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan karena diperolehnya dari kerja-kerja jurnalistik.
Selain itu, informasi yang diperoleh Aiman juga sudah dimuat di salah satu media massa.
"Ini semua sumber akan bisa dipertanggungjawabkan pada saatnya nanti bukan sekarang disampaikan," kata Ifdal.
"Karena itu informasi itu bukan informasi yg hoaks. Itu pertama karena informasi ini output kerja jurnalistik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas buntut ucapannya yang menyebut sejumlah polisi diminta memenangkan pasangan calon (Paslon) Prabowo-Gibran oleh komandannya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023.
Mantan jurnalis di media televisi ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak pelapor menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Aiman yang juga diunggah di akun Instagram-nya @aimanwitjaksono.
"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden/wakil presiden," kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin
Fikri menilai pernyataan Aiman ini memunculkan hoaks karena apa yang disampaikannya tidak berdasarkan data yang valid.
"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu," tambahnya.