Masih Sayang Suami, Dokter Qory yang Kasusnya Viral Berencana Cabut Laporan KDRT dari Polisi
ERA.id - Dokter Qory yang sempat viral karena meninggalkan rumahnya dan hilang kabar, berencana akan mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Pencabutan laporan dr. Qory terkait kasus KDRT pun langsung dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
"Sementara baru penyampaian lisan belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami, terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara terus bergulir," kata AKP Teguh kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurut AKP Teguh, alasan Dr. Qory mencabut laporannya karena dirinya masih menyanyangi suaminya. "Kami lihat, yang kami komunikasikan dengan Dr Qory memang pasangan ini saling menyanyangi dan kemarin terjadi kekerasan itu memang dipicu emosi yang memuncak," ucap AKP Teguh.
Seperti diketahui, suami Dr Qory sendiri, Willy Susmito (39) ditetapkan tersangka karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan Willy Susmito (39) sendiri setelah polisi menemukan dua alat bukti dalam kasus KDRT.
Kasus ini bermula viralnya seorang dokter QOory yang kemarin sempat diberitakan. Di mana viralnya dr. Qory setelah suami melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya telah hilang selama 3 hari.
"Tim bergerak mencari informaai, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi, ditemukan lH yang bersangkutan berada di P2TP2A yang mminta perlindungan. Akhirnya kami berkoordinasi agar bisa menghadirkan ke Polres Bogor," AKBP Rio.
Langkah selanjutnya, lanjut AKBP Rio, pihaknya mengecek terkait viralnya berita tersebut melalui akun korban. "Namun kok bisa memberitakan hilangnya dirinya sendiri. Sedangkan yang bersangkutan alat komunikasi semuanya ditinggal (dipegang suaminya,Red)?" kata Rio.
Akhirnya, masih kata Rio, tim menemukan alat bukti cukup dalam kasus yang membelit pasutri yang dikaruniai tiga anak ini. "Atas kejadian ini kami tahan yang bersangkutan karena melanggar pasal 44 ttg penghapusan KDRT," tutup AKBP Rio.