MK Tolak Gugatan Uji Materi Presidential Threshold

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Menurut hakim, Undang-Undang Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga beberapa gugatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," papar Usman.

Selain itu, MK menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden merupakan dukungan awal. Sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Diketahui, gugatan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas diajukan oleh sejumlah aktivis. Total ada lima perkara yang ditolak gugatannya yakni terkait 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk. 

 

Tag: mk uji uu ormas pemilu 2019