Minta Aparat Desa Netral Saat Pemilu, Mendes: Kalau Tidak, Bahaya..

ERA.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengemukakan bahwa akan berbahaya jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024 karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu," kata Abdul Halim di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan kepala desa akan terlibat aktif dalam KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, tambah Abdul, seorang kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.

"Kepala desa tetap memiliki hak pilih, kecuali TNI. Mereka nggak boleh memobilisasi massa atau datang ke lokasi kampanye," ujarnya.

Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.

"Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," katanya saat disinggung seputar sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis.

Menurut ia, Kemendes PDTT memiliki tugas pokok dan fungsi pada pengamanan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan pengawasan untuk transparansi anggaran.

Abdul Halim mengaku tidak mengetahui kabar soal deklarasi dukungan dari kelompok yang mengatasnamakan Silaturahmi Desa Bersatu kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Wah, saya nggak tahu," katanya.

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Namun, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut dua dalam agenda tersebut.