Dewas KPK Buka Kemungkinan Pertemukan Firli dan SYL untuk Buktikan Pernyataan

ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya bisa saja menggelar konfrontasi antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila memang diperlukan.

"Ya, nanti kami lihat perkembangannya, kalau memang perlu lakukan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11/2023) dikutip dari Antara.

Mengenai apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina mengatakan dirinya belum bisa memastikan karena hasil klarifikasi terhadap Firli akan terlebih dulu dipelajari dan diverifikasi.

Meski sudah cukup banyak saksi yang diperiksa terkait laporan terhadap Firli, Albertina mengatakan Dewas KPK masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi lainnya.

Albertina juga belum bisa memberikan kesimpulan soal hasil klarifikasi Firli yang berlangsung hari ini.

"Masih butuh saksi-saksi yang lain," tambahnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin, untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menjalani klarifikasi mulai pukul 10.00 dan selesai pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, Firli mengatakan dia tidak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

"Materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," kata Firli.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

Firli juga mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.