Miris, Guru SD di Karawang Cabuli Sejumlah Murid, Modusnya Janji Berikan Nilai Tinggi
ERA.id - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengumumkan penangkapan seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Purwasari, karena tega mencabuli sejumlah anak didiknya.
"Modusnya, pelaku membujuk korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pelaku berinisial SP alias PJ (45) adalah guru berstatus PPPK, warga Kecamatan Karawang Timur, dan diketahui telah memiliki istri, tapi belum memiliki anak.
Menurut dia, aksi bejat pelaku terungkap saat keluarga dari salah seorang korban membuka ponsel milik korban, dan melihat pesan korban bersama sang guru.
"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dari pesan dalam handphone milik korban, yang dianggap di luar nalar dan sangat tidak pantas," katanya.
Kemudian ibu korban mendapat keterangan dari korban, bahwa sekitar bulan Agustus, saat jam pelajaran pelaku kerap menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Disebutkan bahwa pelaku melakukan peristiwa pencabulan tak hanya kepada satu korban, namun kepada beberapa siswi di kelas tersebut.
"Korbannya tidak hanya satu. Kalau yang resmi melapor ada lima korbannya, tapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama, dan dalam sehari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali," katanya.
Untuk modusnya, pelaku menyampaikan bujuk rayu terhadap korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya. Sehingga para korban bersedia, dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya saat kegiatan jam belajar mengajar.
Atas perbuatannya, pelaku selanjutnya ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/11) malam.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Itu sesuai dengan pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.