Nekat Nyebrang ke Singapura Pakai Sampan, Dua WNI Terancam Hukuman Cambuk

ERA.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Singapura setelah memasuki negara tersebut secara ilegal. Dua WNI yang berusia tiga puluhan terancam hukuman cambuk setelah nekat memasuki wilayah tersebut dengan sampan.

Melansir dari CNA, penangkapan itu terjadi pada Minggu (19/11/2023) pukul 23:58 waktu setempat setelah pengawasan Polisi Penjaga Pantai (PCG) mendeteksi sebuah kapal tak dikenal bergerak cepat menuju garis pantai Tanah Merah Coast Road, menyimpang dari pengalang laut terapung yang dipasang di pintu masuk Tanah Merah Canal, sebelum mendarat di garis pantai terdekat.

"Setelah terdeteksi, petugas dari PCG, Divisi Polisi Bedok, Kontingen Gurkha dan Komando Operasi Khusus segera merespon dan berhasil menangkap dua pria yang turun dari pesawat,” kata Kepolisian Singapura (SPF).

Kedua WNI yang merupakan laki-laki itu pergi menuju Singapura dengan menggunakan sampan fiberglass sepanjang 5 meter. Keduanya diduga ditemukan tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Polisi menyita perahu yang dilengkapi satu buah motor tempel sebagai barang bukti. SPF juga mengatkan proses penyelidikan pun sedang dilakukan.

Kedua pria tersebut, berusia 36 dan 33 tahun, akan didakwa di pengadilan pada hari Selasa atas pelanggaran memasuki Singapura secara tidak sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan dan tidak kurang dari tiga pukulan cambuk.

Polisi mengatakan bahwa mereka akan “terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kita dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar tanpa izin dari Singapura”.

Sebelumnya, seorang WNI juga berhasil diamankan oleh polisi Singapura setelah memasuki negara tersebut secara ilegal. WNI itu berenang dengan menggunakan pelampung dari kantong plastik sampah untuk mencapai Singapura.