Gara-gara Film Porno, Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid

ERA.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Puji Raharjo (51) guru ngaji di TPQ Kampung daerah Kecamatan Semarang Barat yang telah mencabuli 17 muridnya selama 3 tahun terakhir. Pelaku mengaku suka nonton film porno.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa modus pencabulan tersebut dilakukan saat para korban pulang mengaji. Ketika itu, tidak banyak orang melihat dan pelaku menyasar siswi-siswi yang masih berada di tempat mengaji.

“Korbannya 17 anak usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia dirikan pengajian,” kata Irwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/11/2023).

Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya. Bejatnya lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan saat korban belajar mengaji.

Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga nafsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. “Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi” kata Puji dalam pengakuannya saat jumpa pers.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. Hal itu kemudian mengungkap fakta bahwa ada beberapa siswi lain yang juga mengalami kejadian masalah yang sama. Para orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi.

Tanpa banyak perlawanan, pelaku ditangkap polisi di Semarang. Terungkap pula bahwa aksi bejat itu telah berlangsung selama 3 tahun. Atas perbuatan itu,  tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Irwan.