RS Indonesia Diserang, Dubes Palestina: RI Punya Hak Tuntut Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

ERA.id - Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair S.M Al Shun mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan yang mereka lakukan terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.

"Indonesia punya hak untuk menuntut Israel ke pengadilan tinggi (ICC) atas agresinya terhadap RS Indonesia," kata Zuhair di sela-sela acara Jumpa Pers International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa.

Zuhair mengatakan bahwa serangan yang terjadi di RS Indonesia juga terjadi di RS Al-Shifa, dua rumah sakit terbesar yang berada di Jalur Gaza utara.

Serangan tersebut, kata dia, dilakukan karena Israel tidak percaya dengan adanya hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter.

Ia kemudian mengatakan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel ke ICC atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di RS Indonesia.

"Yang terjadi di lapangan benar-benar kejahatan perang, Holocaust baru, kejahatan luar biasa terhadap warga sipil, terhadap anak-anak," katanya.

Ia menyebutkan bahwa serangan tanpa henti yang dilakukan Israel sejak 7 Oktober telah menewaskan lebih dari 13.500 orang, dengan sebagian di antaranya adalah anak-anak.

"Separuh di antaranya adalah anak-anak. Ini adalah fakta," katanya.

Untuk itu, ia juga meminta kepada negara seluruh dunia untuk membantu menekan Israel agar menarik diri dari Jalur Gaza dan menemukan solusi politik guna mengakhiri perang tersebut.

"Israel terus menerus melakukan pengeboman. Membunuh orang-orang. Kami mengharapkan perdamaian, perdamaian yang nyata," katanya.

Ia juga berharap bantuan dapat segera tersalurkan kepada warga Gaza yang saat ini benar-benar membutuhkan bantuan makanan, air, dan obat-obatan.