Puncak El Nino Diprediksi Januari 2024, BPBD DKI Siagakan 267 Personel
ERA.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta menyiagakan 267 personel yang ditempatkan di seluruh kelurahan di Jakarta untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino.
"Kami menyiagakan 267 personel petugas penanggulangan bencana atau tim reaksi cepat (TRC) pada setiap kelurahan di Jakarta," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Isnawa menuturkan penyiagaan personel ini sebagai upaya percepatan koordinasi dan penanganan bencana.
Terlebih, lanjut dia, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) fenomena El Nino moderat diprediksi berlangsung hingga Februari 2024.
"Menurut BMKG, meskipun fenomena El Nino menguat kekeringan atau dampaknya akan berakhir begitu musim hujan datang," katanya.
Selain itu, disebutkan musim hujan di Indonesia biasanya disebabkan oleh monsun Asia yang menyebabkan gelombang tinggi, angin kencang dan hujan deras.
Fenomena ini diprakirakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta terjadi pada November 2023 dan puncaknya pada Januari-Februari 2024.
Selain menyiagakan personel, BPBD DKI juga melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, para wali kota/bupati, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menjalin kolaborasi dalam penanggulangan bencana.
Lalu, mengecek sarana-prasarana yang meliputi tenda, perahu, alat keselamatan kapal (ring buoy) dan jaket, pelampung. Selanjutnya melakukan apel siaga bencana dan simulasi pendirian tenda di 25 kelurahan rawan banjir serta berpotensi rawan banjir.
"Kegiatan tersebut sudah berjalan sejak akhir September 2023 dan hingga 2 November 2023 telah dilakukan di 65 kelurahan," tuturnya.
BPBD DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan melakukan mitigasi secara mandiri seperti menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112 (bebas pulsa dan bisa diakses selama 24 jam non stop) atau lapor melalui aplikasi JAKI pada fitur JakLapor.