Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Administrasi

Jakarta, era.id - Bawaslu DKI Jakarta telah menutup kasus dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum, terkait pemasangan videotron pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kendati menutup kasus tersebut, Bawaslu DKI menyatakan terbukti ada pelanggaran administratif pemilu. Namun sayangnya, hingga saat ini belum diketahui siapa pemasang videotron tersebut.

"Sesuai seluruh rangkaian dan fakta persidangan, menunjukan bahwa tindakan pemasangan alat paraga kampanye berupa videotron di tempat terlarang, namun pelaku pemasangan tidak dapat diketahui," tutur Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga : Timses Jokowi Keberatan dengan Sikap Bawaslu Jakarta

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Bawaslu DKI meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sebagai pihak yang memberikan izin usaha kepada pihak swasta atas kepemilikan videotron untuk tidak memasang videotron di tempat yang dilarang.

"Untuk itu kita memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal untuk tidak menayangkan alat peraga kampanye apapun dari tim pasangan calon manapun di lokasi yang dilarang pada SK KPU Nomor 175," jelas Puadi.

Mulanya begini, pelapor bernama Sahroni menemukan alat peraga kampanye yang terpasang pada videotron di lokasi yang menurutnya melanggar. Maka, ia pun melaporkan ke Bawaslu RI, kemudian kasus dilimpahkan ke Bawaslu DKI.

Baca Juga : Pemprov DKI Sebut Videotron Jokowi Milik Swasta

Delapan titik videotron Jokowi ia temukan di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Jalan Menteng Huis, Kwitang, Jalan M. H. Thamrin depan Kantor Bawaslu RI, Perempatan Blok M Melawai, Pancoran, dan Slipi.

Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)

Bawaslu pun menggelar sidang beberapa kali mulai dari mendengar keterangan saksi pelapor dan pihak terkait yaitu KPU DKI dan Dinas Kominfo DKI. Namun, hasilnya ternyata videotron tersebut bukan milik Pemprov, melainkan dikelola oleh swasta.

Karenanya, Bawaslu membutuhkan keterangan dari Dinas PMPTSP untuk memberikan data pemasang videotron tersebut. Namun, laporan yang terdaftar tanggal 9 Oktober lalu sudah harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. 

"Sehingga waktu 1 hari terakhir itu kita sampaikan untuk membacakan amar putusan. Paling tidak memang putusan yang sudah disampaikan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, sesuai dengan apa yang dipetitumkan oleh pelapor," ungkap Puadi.

Melihat SK KPU Nomor 175 tahun 2018, dinyatakan bahwa alat peraga kampanye dilarang diletakkan di 23 titik, seperti kawasan fasilitas publik, milik pemerintah dan sejumlah jalan raya dan protokol. Pasal inilah yang menjadi dasar laporan dari temuan pelapor.

Tag: dana kampanye jokowi-maruf amin