Ketagihan Nyuri di Tempat Kerja, Karyawan Mie Gacoan Bogor Kena Getahnya

ERA.id - Karyawan Mie Gacoan Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial DG (24), yang bekerja sebagai admin bagian inputor data bahan baku dan hasil penjualan toko, ditangkap polisi.

DG ditangkap setelah mencuri untuk ketiga kali di tempat kerjanya saat tengah malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan manajemen Mie Gacoan di Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat, mendapati restorannya dua kali kehilangan uang tunai, satu kali PC komputer, sehingga melaporkannya kepada polisi.

"Pelaku mengambil uang tunai dalam brankas untuk yang pertama kali, dua minggu setelah itu pelaku melakukan aksinya lagi, kemudian berselang tujuh hari melakukannya lagi dan berhasil kita amankan," jelas Bismo, Jumat (24/11/2023).

Bismo menerangkan bahwa kecurigaan terhadap pelaku berawal dari identifikasi kasus pencurian ini diduga dilakukan oleh orang yang mengenal lokasi uang tunai maupun PC berada.

Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku DG dan dari keterangannya setelah diamankan, ia mengaku mencuri pada saat tengah malam sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB yang dilakukannya sendirian.

DG melakukan aksinya dengan memanjat tembok dan masuk ke dapur melalui plafon, turun ke area dapur lalu memecah kaca ruang kantor untuk mengambil uang yang sudah ia tahu tempat penyimpanannya.

Bahkan DG yang memang bekerja sebagai admin bagian inputor data bahan baku dan hasil penjualan toko mengetahui tempat kunci brankas uang itu ditaruh oleh bagian keuangan, sehingga aksinya begitu lancar.

Dalam aksinya, DG menggunakan pisau untuk memecah kaca kantor. Polisi pun telah mengamankan pisau tersebut berikut barang bukti hasil pencurian berupa PC komputer.

"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi kemudian di mana kunci itu ditempatkan sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di mie gacoan tersebut berlaku ini sudah kita tangkap," kata kapolresta.

Kini, kata kapolresta, DG diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Bismo mengimbau agar setiap tempat usaha dapat mengatur keamanan keberadaan barang-barang berharga usahanya dan berkomunikasi dengan karyawannya secara instensif, supaya timbul rasa saling bertanggung jawab.