Polisi: Terjadi Beberapa Kali Penyerahan Uang Ketika Firli dan SYL Bertemu
ERA.id - Polisi masih belum mau mengungkapkan kronologi atau duduk perkara Ketua KPK, Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak hanya menyebut Firli dan SYL bertemu lebih dari sekali. Dari pertemuan itu, SYL menyerahkan sejumlah uang.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga (ada) penyerahan uang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade belum mau mengungkapkan nominal uang yang diperas Firli. Terkait kapan Firli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, belum mau Ade sampaikan.
Mantan Kapolresta Solo ini hanya menambahkan penyidik mengajukan surat permohonan pencekalan untuk Firli Bahuri ke imigrasi.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli pada pekan depan. Di antara para saksi yang akan diperiksa itu ialah empat Wakil Ketua (Waket) KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (empat pimpinan KPK dipanggil)," ucap Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.