Ganjar: IKN Sudah Diketok Jadi UU, Seluruh Pejabat Wajib Melaksanakan

ERA.id - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo tak sependapat dengan PKS yang menginginkan ibu kota negara (IKN) Indonesia tetap di Jakarta atau tidak pindah ke Kalimantan Timur.

Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ini mengatakan, setiap pejabat negara wajib menjalankan Undang-Undang (UU), termasuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Seluruh peraturan Undang-Undang yang sudah diketok apalagi menjadi Undang-Undang ya, wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan," kata Ganjar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Saat disinggung apakah akan melanjutkan pembangunan IKN atau tidak bila terpilih menjadi presiden, Ganjar tak menjawab secara lugas. Dia hanya kembali menegaskan semua UU harus dijalankan.

"Setiap Undang-Undang yang sudah diketok harus dilaksanakan," ucapnya saat kembali dikonfirmasi.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak pemindahan IKN. Sikap penolakan dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik. 

"Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta Tetap Layak Sebagai Ibu Kota Negara," kata Syaikhu dalam keterangannya dikutip Senin. 

Selain aspirasi dari akademisi dan suara publik, PKS memandang tiga alasan yang menjadikan Jakarta tetap Ibu Kota Negara, yakni dari sudut pandang historis, pembangunan, dan keberlanjutan. 

"DKI Jakarta tempat dimana Ir. Soekarno-Moh. Hatta mengumandangkan proklamasi kemerdekaan dan peristiwa bersejarah bangsa lainnya ini dilahirkan. Tentu aspek historis ini harus menjadi pertimbangan penting bagaimana Ibu Kota Negara ditempatkan," tutur Syaikhu.