Gibran Akan Ajukan Cuti Jadi Wali Kota Solo Selama Kampanye Pilpres 2024
ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, akan mengajukan cuti sebagai wali kota Solo selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ya rencana seperti itu (mengajukan cuti)," kata Gibran di Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pengajuan cuti sebagai kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya sesuai aturan," kata Gibran.
Diketahui, masa kampanye resmi berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. Aturan ini juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.
Alur pengajuan cuti pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Pasal 34A ayat 2. Menteri mengajukan cuti ke Presiden melalui Mensesneg. Gubernur dan Wagub mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke mendagri.
Bagi menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Kemudian pasa Pasal 36 menyebutkan bahwa kepala daerah dan menteri yang mengikuti Pemilu 2024 melaksanakan cuti hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.