MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Tetap Bisa Maju Pilpres 2024

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun dan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Gugatan dengan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUI) Brahma Aryana. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sebagai informasi, Brahma Aryana menggugat kembali atas putusan  Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang awalnya mengubah usia syarat usia capres-cawapres.

Putusan 90 itu membolehkan orang di bawah usia 40 mencalonkan presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. 

Menurutnya, perubahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu lewat putusan nomor 90 tersebut tidak terang. Frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' di belakang berusia 40 tahun dianggap multitafsir. Tidak ada batasan yang jelas.

Putusan tersebut dianggap tidak punya kepastian hukum. Sehingga dia meminta majelis hakim konstitusi memberikan batasan yang jelas. Oleh karena itu, dia meminta MK mengubah Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah lagi menjadi frasa 'kepala daerah pada tingkat provinsi'.

Diketahui, putusan 90 itu menjadi jalan bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianti pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Belakangan, putusan MK tersebut menjadi skandal dan menyebabkan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.