OTT DPRD Kalteng, Terkait Suap Pencemaran Lingkungan

Jakarta, era.id - KPK Menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka diduga menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar RDP terkait pencemaran lingkungan.

"Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).

Syarif menjelaskan, sejumlah pertemuan telah dilakukan antara pihak PT BAP dengan Komisi B DPRD Kalteng. Salah satunya menyiapkan press relase kepada media terkait tidak adanya pembuangan limbang pengolahan sawit di Danau Sembuluh, di Kabupaten Seruyan.

"Mereka meminta adanya rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahulah'," papar Syarif.

Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan 3 pihak tersangka pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Tag: ott kpk kpk