Viral Buruh di Surabaya Demo dan Tendangi Satpol PP hingga Hampir Dilempari Barrier

ERA.id - Beberapa buruh yang berdemonstrasi menuntut kenaikan upah di Kota Surabaya, Jawa Timur, ricuh dan menendangi seorang Satpol PP hingga terjungkal.

Tak hanya itu, ada juga yang ingin melempari si Satpol PP dengan barrier alias pembatas jalan berbahan plastik di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Setelah ditelusuri, insiden itu terjadi di pedestrian Jalan Ahmad Yani, di dekat Bundaran Dolog Taman Pelangi arah masuk Surabaya, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis kemarin.

Buruh yang berdemo itu tak semuanya beringas, sebagian dari mereka ada yang menghalangi niat jahat kawannya yang ingin menganiaya si Satpol PP.

"Hei, hei, sabar-sabar, woi woi sabar!" teriak beberapa orang buruh yang menghalangi aksi main hakim sendiri kawannya dari video yang dilihat ERA.

Adapun sebabnya hingga kini belum diketahui. Yang pasti, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengaku kalau massa buruh dari berbagai daerah di Jatim memang memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen.

Upah naik

Tak lama setelah didesak buruh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2024 bersama dengan ditekennya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing kabupaten/kota setempat, yang naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dahulu ditetapkan belum lama ini.

UMK 2024 tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya Rp4,7 jutaan diikuti empat wilayah yang disebut "Ring 1 Jatim", yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.

Sebanyak empat wilayah yang biasa disebut "Ring II Jatim" dengan UMK kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan, dan Kabupaten Malang. Selain itu, Kota Batu Rp3,1 jutaan.

Sebanyak dua daerah di Jatim tercatat dengan UMK paling rendah, kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo.

Daftar UMK 2024 di Jatim, Kota Surabaya Rp4,725,479, Kota Gresik Rp4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787, Kabupaten Malang Rp3.368.275, Kota Malang Rp3.309.144, Kota Pasuruan Rp3.138.838, Kota Batu Rp3.155.367, Kabupaten Jombang Rp2.945.544, Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955, Kabupaten Tuban Rp2.864.225, Kota Mojokerto Rp2.832.710.

Selain itu, Kabupaten Lamongan Rp2.828.323, Kota Probolinggo Rp2.701.086, Kabupaten Jember Rp2.665.392, Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628, Kota Kediri Rp2.415.362, Kota Blitar Rp2.330.000, Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016, Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000, Kabupaten Lumajang Rp2.281.469, Kota Madiun Rp2.274.277, Kabupaten Kediri Rp2.340.668, Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455, Kabupaten Sumenep Rp2.249.113, Kabupaten Blitar Rp2.256.050, Kabupaten Madiun Rp2.243.291.

Selain itu, Kabupaten Magetan Rp2.238.808, Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311, Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135, Kabupaten Pacitan Rp2.199.337, Kabupaten Sampang Rp2.182.861, Kabupaten Ngawi Rp2.241.054, Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590, Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163, Kabupaten Situbondo Rp2.172.287, dan Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.