Jokowi Minta Agus Rahardjo Stop Kasus E-KTP Setya Novanto, Firli Bahuri: Jangan Jadi Pimpinan KPK Kalau Tak Berani Diintervensi!
ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri angkat bicara soal mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengaku dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
Firli tampaknya menyerang Agus dengan menyebut jangan menjadi pimpinan KPK bila tak berani untuk diintervensi. Menurutnya, pimpinan KPK pasti akan menghadapi tantangan, hambatan, maupun tekanan ketika menangani kasus korupsi.
"Karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi tidak berani, untuk melawan tekanan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Purnawirawan Polri ini lalu menyebut keselamatan Indonesia untuk bebas dari korupsi ada di pundak pimpinan KPK.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP Setnov.
Diketahui, Setnov pada saat itu juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017.
Awalnya, Agus bercerita dirinya dipanggil sendirian oleh Jokowi. Dia mengaku heran karena biasanya ketika dipanggil bersama Wakil Ketua KPK lain. Namun saat itu, dia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan, melainkan jalur masjid.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Jadi saya heran, biasanya manggil itu berlima ini kok sendirian," kata Agus di acara Rosi dilansir dari Kompas TV, hari ini.
Ketika bertemu, Agus mengungkapkan Jokowi marah kepada dirinya dan meminta agar pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan.
"Nah itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah teriak, 'hentikan!'. Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," ungkapnya.