Penyidik Polri Tanyakan Soal Transaksi Valas ke Firli Bahuri
ERA.id - Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12/2023) hari ini.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menerangkan Firli ditanya 40 pertanyaan oleh penyidik.
"(Penyidik bertanya tentang) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji," kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Selain itu, penyidik juga bertanya tentang kewajiban dan larangannya ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Arief menambahkan Firli juga ditanya terkait komunikasinya dengan bukti digital.
"(Firli juga ditanya soal) transaksi penukaran valas," tambahnya.
Tersangka ini juga ditanya perihal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)-nya. Penyidik juga menyinggung ada tidaknya harta kekayaan Firli yang lain.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).