Kesal Tak Diberi Pekerjaan, Pensiunan Polisi di Bali Teror dan Peras Warga Badung Rp5 Miliar
ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengingatkan jajaran Polri untuk tegas menindak siapapun polisi, baik yang masih aktif dan atau sudah pensiun, yang melakukan tindak pidana ke masyarakat.
Sahroni menyebut ketegasan pihak kepolisian akan sangat menjadi perhatian masyarakat. Jika kedapatan perlakuan yang berbeda sedikit saja, tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat.
“Masyarakat selalu mengawasi sehingga jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda,” kata Sahroni, Sabtu silam.
Hal ini disampaikan Sahroni terkait dengan kasus seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63). Ia ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.
“Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” ujarnya.
Sahroni menilai ketegasan dalam menindak oknum dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun. Menurut dia, tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi untuk sebuah kepentingan pribadi.
“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat,” kata Sahroni.
Sahroni mengaku miris dengan pengancaman yang dilakukan oleh pensiunan polisi itu. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Badung yang telah menangkap pelaku.
“Miris dan ngeri sekali, ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata usia sepuh, dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat,” kata Sahroni.
Dari apa yang diberitakan, Sahroni memahami motif karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi, tapi akal sehat harus dipakai. “Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas. ” ujar Sahroni.
Diketahui, seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban. Ancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (28/11), menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.