Modus Tanya Kenyamanan Kamar, Polisi Perkosa Penyewa Kos di Mataram NTB
ERA.id - Polda Nusa Tenggara Barat menangani laporan adanya seorang polisi berinisial TO (26) berpangkat brigadir yang diduga memperkosa mahasiswi berinisial PU (20).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan penanganan laporan yang datang dari korban ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.
"Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya pada Senin (4/12/2023).
Dalam penanganan laporan, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun terlapor dalam kasus ini seorang anggota Polri.
"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," kata Teddy.
Kuasa hukum korban, M. Tohri Azhari menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan ini terjadi di kamar indekos korban yang merupakan milik terlapor, Jumat (24/11), di Kota Mataram.
Terlapor menjalankan aksi dengan menyambangi korban yang sedang berada dalam kamar indekos. Modus terlapor dengan berpura-pura menanyakan kenyamanan korban yang baru tiga bulan menyewa kamar indekos.
Tohri mengatakan, awalnya korban tidak curiga karena sudah mengenal terlapor orang yang baik dan telah berkeluarga, tetapi tiba-tiba terlapor ini mendekati korban dan langsung memperkosa.
Terkait kronologis, Tohri mengakui bahwa korban sudah meluapkan dalam berita acara pemeriksaan di hadapan polisi. "Jadi, kronologis peristiwa yang dialami klien kami sudah disampaikan. Kami harap kasus ini bisa terungkap," ujarnya.