Satpol PP Jakarta Cabut Perizinan Diskotek MG
"Setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, baru kita masuk untuk melakukan segel. Itu perintah pak gubernur, melaksanakan tindakan tegas dan sangat-sangat merugikan masyarakat," ucap Yani di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Yani menambahkan, kepastian penyegelan dan pencabutan izin diskotek ini akan dilakukan setelah ada hasil penyidikan dari kepolisian.
"Ini ini kan baru informasi ya, tapi secara tertulis dari pihak Kepolisian dan hasil penyidikan itu belum ada. Belum sampai ke kami. Jika sudah sampai ke kami, akan dipastikan akan dicabut atau segel permanen," lanjut Yani.
"Pastilah (izin) itu dicabut. memang kita lagi itu sedang menunggu surat itu," katanya.
Namun, Yani membantah disebut kecolongan atas peristiwa ini. Yani berkelit bahwa Satpol PP sudah melakukan pengawasan diskotek MG Internasional Club itu sejak lama. Hanya saja, Satpol PP tidak menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penyegelan.
"Sudah lama itu diselidiki itu, timing (penggrebekan) aja yang pas, ya makanya kemarin pas kali BNN dan kepolisian grebek," kata Yani.
"Sebetulnya itu sudah dilakukan pengecekan sudah lama, nah tinggal cari barang bukti aja," lanjut Yani.
Paska kejadian ini, dia akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah diskotek di Ibu Kota. Evaluasi tersebut meliputi izin operasional maupun kegiatan di dalam.
Selain itu rencananya, juga akan dilakukan patroli kesejumlah tempat yang 'ditandai' oleh Satpol PP dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam).
"Dengan sistem rutinitas pertama patroli, yang kedua khusus pada tempat-tempat yang kami curigai," kata Yani.
"Tentu nanti kami akan bergabung Pomdam-pomdam Jaya, kita akan melaksanakan kegiatan rutinitas razia terhadap club-club," lanjutnya.
Di sisi lain, Yani berharap Satpol PP juga dibekali dengam anjing pelacak dalam mencari narkoba di diskotek.
"Kalau bisa Satpol PP punya K-9 atau anjing pelacak," ucap Yani.
Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari penggerebekan diskotik MG dilakukan setelah mendapat informasi peredaran narkoba jenis shabu dan ineks di dalam diskotik lima lantai tersebut.
Sejauh ini polisi telah menahan lima orang pelaku yang diduga sebagai pengelola laboratorium dan pengedar. Untuk para pelaku yang tertangkap mereka dikenakan Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Polisi berhasil menyita berbagai zat kimia untuk membuat shabu dan ineks, termasuk shabu cair yang dijual Rp400 ribu/botol kepada pelanggan. Bukan hanya itu, saat dilakukan test urine kepada seluruh pengunjung diskotik, sebanyak 120 urin pengunjung positif mengandung zat narkoba.
Aparat gabungan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek Diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Berdasarkan keterangan BNN, penggerebekan diskotik MG dilakukan setelah menemukan peredaran narkoba jenis shabu dan ineks di dalam diskotik lima lantai tersebut.