Gibran Cuma Bagi Susu Saat CFD, Tak Berkampanye, Minta Bawaslu Nilai Gerak-Geriknya

ERA.id - Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga saat berlangsungnya Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu silam.

"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," kata Gibran, Senin kemarin.

Anak Presiden Jokowi itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). "Yang jelas kemarin, Minggu (3/12), kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi HBKB, Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).

"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdodi, Senin.

Hingga kini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.

Adapun larangan kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.