Jadi Usulan Inisiatif DPR RI, RUU DKJ Bakal Atur Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden Tanpa Pilkada

ERA.id - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi diusulkan menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada siang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Dalam draf RUU DKJ, muncul aturan bahwa nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (4).

"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.

Aturan dalam draf tersebut ditentang oleh Fraksi PKS yang juga menola pemnhasan RUU DKJ. Menurut Fraksi PKS, meskipun menjadi daerah khsuus, Jakarta tetap harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Alasannya karena  menghilangkan asas demokrasi.

"Bahwa usulan pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakil wali kota perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten atau sebagai alternatif dapat mengusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan politik," ujar Anggota Fraksi PKS Hermanto.