Alasan DPR Wacanakan Gubernur di Jakarta Dipilih Presiden Tanpa Pilkada di RUU DKJ: Menghindari Politik Uang
ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek meluruskan perihal gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Aturan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dia mengatakan, aturan itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara. Hal itu juga sesuai dengan Pasal 14b Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Indonesia mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa.
"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Awalnya, saat penyusunan draf RUU DKJ, sejumlah fraksi memang mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta langsung saja ditunjuk oleh presiden. Namun hal itu bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam aturan yang tertuang di UUD 1945, disebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan agar aturan pemilihan gubernur tidak langsung ditunjuk oleh presiden. Melainkan melalui DPRD yang diserahkan kepada presiden.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan kita tidak melenceng dari konstitusi, jalan tengahnya bahwa gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek.
Nantinya, DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk diserahkan dan dipilih oleh Presiden.
Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang," katanya.
"Karena demokrasi itu tiddak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksud demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," papar Awiek.
Di samping itu, proses pemilihan tidak langsung melalui usulan DPRD dapat menghindari politik uang. Sebab, biaya politik pemilihan kepala daerah di Jakarta cukup tinggi.
Menurutnya, lebih baik anggarannya dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan pasca ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan.
"Pengalaman DKI Jakarta itu membutuhkan cost yang cukup malah, karena Pilkadanya harus 50 persen plus satu. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan," ujarnya.
Selain itu, setelah Jakarta menjadi provinsi khusus pun masih perlu ada campur tangan dari pemerintah pusat. Sebab, banyak aset-aset negara di Jakarta yang perlu dikelola.
"Jangan bayangkan ketika ibu kota pindah ke IKN itu tiba-tiba kantor DPR-nya, teman-teman media yang liputan di DPR itu berkantor di IKN," katanya.
"Itu masih lama. Gedug DPR itu masih di sini, kementerian masih ddi sini, terus mau diapakan? Mau dilepas begitu saja kan tiak mungkin. Jadi masih ada keterkaitan antara IKN dengan DKI," imbuhnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyepakati RUU DKJ sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI. Adapun pembahasan awalnya dilakukan oleh Baleg DPR RI.
Pada Pasal 10 draf RUU DKJ disebutkan aturan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden.
Berikut bunyi lengkap Pasal 10 draf RUU DKJ:
Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan
diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.